JurnalPatroliNews – Medan – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor di Kota Medan. Dalam penangkapan ini, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditembak adalah DS (40), RAS alias Gelek (26), dan EJ alias Neglong (48). Masing-masing berasal dari berbagai lokasi di sekitar Medan.
“Tersangka DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN yang berperan menjualkan betor hasil kejahatannya ke penadah,” kata Gidion didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba, Jumat, 1 November 2024.
Gidion menambahkan, enam tersangka lainnya mencakup E alias Ewin (39), S alias Adi (51), MIP (38), YS alias Yosafat (28), BS (31), dan RMR (22).
Kapolrestabes Medan menegaskan komitmen mereka untuk menekan angka kejahatan di kota tersebut. Pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan pencurian yang meresahkan masyarakat ini.
“Ini menjadi salah satu bentuk kinerja dari Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Komentar