Polri Tetapkan Tiga Petinggi Perusahaan Beras Sebagai Tersangka, Namun Belum Dilakukan Penahanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh PT FS, produsen beras yang diduga menjual produk dengan klaim mutu premium namun tidak sesuai standar.

Tiga orang dari jajaran manajemen PT FS telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control RP. Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menjabat Dirtipideksus sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, para tersangka bersikap kooperatif. “Penahanan belum dilakukan karena mereka cukup terbuka selama penyidikan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan bahwa surat panggilan terhadap para tersangka akan dikirim hari ini, menyusul penetapan resmi status tersangka sehari sebelumnya. “Kita akan mengirimkan surat panggilan hari ini agar dalam tiga hari ke depan mereka bisa hadir untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Pemeriksaan mendatang juga akan melibatkan saksi dan pelapor, bukan hanya tersangka.

Lebih lanjut, Helfi memaparkan bahwa modus pelanggaran dilakukan melalui produksi dan distribusi beras dengan label premium yang nyatanya tidak memenuhi ketentuan mutu yang ditetapkan dalam SNI Beras Premium No. 6128-2020, Permentan No. 31/2017 tentang klasifikasi mutu beras, dan aturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023 mengenai label dan mutu beras.

Dalam penyidikan mendalam, penyidik menemukan dokumen internal berupa pedoman kerja produksi yang dibuat oleh PT FS. Pedoman tersebut digunakan dalam proses produksi beras premium maupun medium. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa standar mutu dalam pedoman itu tidak memperhitungkan potensi penurunan kualitas produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Salah satu bukti kuat yang ditemukan adalah hasil rapat internal perusahaan pada 17 Juli 2025, di mana disebutkan adanya arahan untuk menurunkan kadar beras patah (broken rice) dari 14–15% menjadi 12% demi memperbaiki tampilan mutu produk.

“Dari notulen rapat tersebut, terungkap bahwa ada upaya manipulatif untuk meningkatkan tampilan mutu, tapi tidak sejalan dengan standar sebenarnya,” ungkap Helfi.

Temuan-temuan itulah yang akhirnya memperkuat dasar hukum bagi Bareskrim dalam menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka.