Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, juga menyoroti bahwa salah satu aspek dari ekonomi bawah tanah yang menjadi perhatian pemerintah adalah judi online.
Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia terlibat dalam judi online di luar negeri, terutama dalam taruhan pada pertandingan sepak bola.
“Jumlahnya sangat banyak, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Banyak orang Indonesia yang terlibat dalam taruhan ini tanpa membayar pajak,” katanya pada acara orasi ilmiah di Universitas Gadjah Mada.
Anggito menekankan bahwa meskipun pemerintah berusaha memungut pajak dari aktivitas ini, skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) untuk ekonomi bawah tanah masih dalam tahap perumusan.
Ia menegaskan pentingnya upaya dari pihak pajak untuk menemukan dan memungut pajak dari pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar.
Para peneliti dari Universitas Indonesia juga telah mencatat bahwa nilai ekonomi bayangan di Indonesia sangat signifikan, dengan estimasi mencapai Rp1.968 triliun.
Penelitian yang dilakukan oleh Kharisma & Khoirunurrofik menunjukkan bahwa nilai ekonomi bayangan berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) selama periode 2007-2017. Data ini sejalan dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang mencatat persentase ekonomi bayangan berkisar antara 8,3-10% dari PDB.
Komentar