Presiden Jokowi Resmi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah upacara di Istana Kepresidenan pada Jumat (8/12/23). Upacara pengambilan sumpah menandai langkah baru Ridwan dalam memegang posisi penting ini.

Langkah awal acara ini dimulai dengan pembacaan surat keputusan presiden Nomor 98/P Tahun 2023 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Surat keputusan tersebut telah ditandatangani pada 12 Oktober 2023.

Nanik menjelaskan, “Dr. Ridwan Mansyur S.H, M.H diangkat sebagai hakim konstitusi sejak saat pengucapan sumpah janji di Jakarta pada 12 Oktober 2023.”

Setelah pembacaan surat keputusan, Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah janji dengan tegas, “Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh UUD Negara RI 1945. Saya akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan berbakti kepada nusa bangsa.”

Upacara ini ditutup dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi, yang disambut oleh para undangan termasuk Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.

Ridwan Mansyur, sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, telah menggeluti dunia peradilan sejak tahun 1989 di Pengadilan Negeri Muara Enim. Perjalanan karirnya terus berkembang, dengan pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 1998.

Sebelum pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Pada tahun 2020, Ridwan dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, dan kemudian menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Komentar