JurnalPatroliNews – Jakarta – Prof. Eddy Pratomo, seorang Guru Besar di bidang Hukum Internasional di Universitas Pancasila, menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi pengukuhan gelar guru besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Prof. Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam wawancara usai seminar internasional di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Prof. Eddy Pratomo, yang juga merupakan Dekan FHUP, menegaskan bahwa setiap pengajuan gelar guru besar di Universitas Pancasila telah melalui prosedur yang ketat.
Proses ini dimulai dengan peninjauan dan evaluasi oleh Para Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas sebelum diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Prof. Eddy Pratomo menjelaskan bahwa menjadi guru besar bukanlah proses yang mudah dan sering kali memerlukan waktu bertahun-tahun serta menghadapi berbagai tantangan, termasuk penerimaan artikel ilmiah di jurnal internasional.
“Proses panjang ini telah dilalui oleh Prof. Reda Manthovani. Pada tahun 2012, misalnya, beliau memimpin penelitian tentang rezim anti pencucian uang yang kemudian dibukukan, diseminarkan, dan dijadikan referensi dalam RPS mata kuliah untuk mahasiswa FHUP,” ujarnya.
Komentar