JurnalPatroliNews – Bogor,- Proyek pengadaan pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Lantaran perusahaan pemenang lelang ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Lebak, yakni PT. Lambok Ulina, dianggap tidak layak mengerjakan proyek tersebut.
Sekjen DPP Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), Maman Firman, mengungkapkan adanya dugaan kuat persekongkolan antara Satuan Kerja (Satker) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, dan penyedia jasa, yakni PT Lambok Ulina.
Pasalnya menurut Maman, PT. Lambok Ulina pernah terbukti melakukan persekongkolan tender proyek saat mengikuti lelang Peningkatan Jalan Sentul – Kandang Roda, Kabupaten Bogor tahun 2021.Hal ini terbukti setelah ada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara nomor 15/KPPU-L/2023.
Maman, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan Garda Tipikor Indonesia (GTI) terfokus pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara nomor 15/KPPU-L/2023. Putusan yang dijatuhkan pada 7 Desember 2023 tersebut menyatakan bahwa PT Lambok Ulina terlibat dalam persekongkolan tender untuk proyek “Peningkatan Kandang Roda – Pakansari Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.”
“PT Lambok Ulina bersama PT Tureloto Battu Indah diduga terlibat dalam praktik persekongkolan, yang terungkap dari kesamaan alamat IP Address dalam dokumen penawaran kedua perusahaan,” jelas Sekjen Garda Tipikor Indonesia.
Pemerintah Provinsi Banten, melalui DPUPR, perlu melakukan evaluasi terhadap kontrak yang telah disepakati dengan PT Lambok Ulina. Meskipun kontrak sudah berjalan, status blacklist dari KPPU seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi kelanjutan proyek ini
Komentar