Untuk mendapatkan kepastian terkait kasus ini, JurnalPatroliNews meminta klarifikasi kepada Kepala Bagian ULP BJ Kabupaten Bogor, Asman Dila, S.T., M.Si, serta Ketua Pokja yang didampingi Juru bicara ULP Kab. Bogor, Agung Bismoko, di kantor Pemda Cibinong, Bogor, pada Senin (7/10/2024).
Saat dikonfirmasi mengenai putusan KPPU tersebut, Agung Bismoko, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui PT. Lambok Ulina dikenakan sanksi dari KPPU. Namun Agung mengaku, tidak mengetahui jika PT. Lambok Ulina mengikuti lelang peroyek di Provinsi Banten.
Menurut Agung jika PT. Lambok Ulina tidak mematuhi putusan KPPU yakni sengaja mengikuti lelang proyek di Banten itu, tidak ada kaitan dengan ULP BJ Kabupaten Bogor. ” Karena yang dilanggar adalah putusan KPPU ya harusnaya pihak KPPU lah yang berhak memanggil PT. Lambok Ulina. Jika perlu, dikenakan denda tambahan atau dibawa ke Pengadilan Tata Niaga dan lain – lain,” tegasnya.
Agung juga menambahkan, meskipun terdapat sanksi larangan dari KPPU, Pokja II ULP BJ Kabupaten Bogor tidak bisa mengusulkan PT. Lambok Ulina ke dalam daftar hitam, sebab tidak ada perintah langsung dalam putusan tersebut.
“Setahu kami bahwa PT. Lambok Ulina sudah menerima putusan KPPU, karena mereka tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Niaga,” pungkas Agung.
Agung juga menambahkan, berdasarkan putusan KPPU, DPUPR Provinsi Banten seharusnya menghentikan kontrak kerja dengan PT Lambok Ulina yang telah di-blacklist. “PT Lambok Ulina telah melanggar putusan KPPU dengan tetap mengikuti tender di Provinsi Banten, meskipun sudah dijatuhi sanksi.”
Ia pun, menyebut, meskipun terdapat sanksi larangan dari KPPU, Pokja II tidak bisa mengusulkan PT. Lambok Ulina ke dalam daftar hitam, sebab tidak ada perintah langsung dalam putusan tersebut.
“Pokja II sepanjang pengetahuan kami, PT. Lambok Ulina tidak mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU tersebut,” pungkas Agung.
Diketahui, berdasarkan informasi, bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada PT Lambok Ulina mencakup larangan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia, serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar yang disetorkan ke kas negara.
Komentar