Terkait investigasi temuan dugaan korupsi, DPP Garda Tipikor Indonesia berencana melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) karena tidak memberikan sanksi atas Putusan KPPU yang sudah inkrah namun tidak memasukkan entitas perusahaan bersangkutan ke portal ‘INAPROC’ (Indonesia Procurement Portal).
Dalam kasus proyek tersebut, DPP Garda Tipikor menduga telah terjadi persekongkolan antara pihak-pihak terkait dalam pembangunan proyek ruas jalan Ciparay–Cikumpay di Lebak, Banten, yang dilakukan oleh PT Lambok Ulina.
Dugaan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana disebutkan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan tindak pidana.
Maman, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya meminta Tim Satgas KPK untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap proyek tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mendorong KPK untuk meninjau secara langsung progress pelaksanaan proyek di lokasi, termasuk memastikan penelitian penggunaan bahan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi.
Hal ini penting guna memastikan tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran negara yang dapat merugikan publik dan negara.
Hingga berita ini ditanyang, JurnalPatroli belum mendapatkan keterangan resmi dari KPPU dan LKPP. Begitu juga dari Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada DPUPR Provinsi Banten, Heru Iswanto, ST, meski telah dihubungi melalui pesan pendek Whatsapp
Komentar