Publik Heboh Exit Poll Pemilu di Luar Negeri Sudah Keluar, Ini Penjelasan Ketua KPU!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Viral beredar di jagad maya, hasil penghitungan suara (Exit Poll) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Luar Negeri. Hal itu setelah ramai muncul hasil Exit Poll Pemilu yang disebut-sebut terjadi di sejumlah Negara.

Seperti diinformasikan, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di luar Negeri, memang sudah lebih dulu melakukan pencoblosan Pemilu 2024.

Beberapa di antaranya Negara-negara di Timur Tengah. Kemudian, PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne, juga sudah selesai melaksanakan Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024.

Meski demikian, Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan, pengumuman Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, hanya boleh disampaikan usai pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

Dengan begitu, pengumuman penghitungan suara di Luar Negeri, tetap menunggu hari pencoblosan di Dalam Negeri pada 14 Februari 2024 nanti.

“Pengumuman hasil hitung suara (di Luar Negeri), hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam Negeri (WIB) telah selesai,” tegas Hasyim, Minggu (11/2/24).

Berdasarkan aturan untuk penghitungan suara, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Demikianlah, berarti hasil penghitungan suara yang telah beredar luas di Media Sosial (Medsos) tersebut, keabsahannya tetap menunggu hasil penghitungan di Indonesia bagian barat.

Komentar