Purbaya Tegaskan Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses restitusi pajak. Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa mutasi, tetapi juga penonaktifan dari jabatan (non-job).

Purbaya mengatakan, setiap indikasi pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti melalui proses investigasi internal guna memastikan integritas pengelolaan penerimaan negara tetap terjaga.

Langkah ini diambil seiring tingginya nilai pengajuan restitusi pajak pada awal tahun yang mencapai sekitar Rp300 triliun. Besarnya angka tersebut dinilai memiliki potensi risiko kebocoran yang harus diawasi secara ketat.

“Saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Mereka santai karena tahu ada restitusi. Jadi kita buat aturan supaya semuanya fair,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, sanksi terhadap pegawai yang bermasalah masih terbatas pada pemindahan tugas atau penempatan ke posisi non-strategis.

Namun, pendekatan tersebut kini mulai diperketat. Purbaya memastikan pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran akan segera digeser dari posisinya, terutama jika ditemukan kejanggalan dalam proses restitusi.

“Kalau ada tempat pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahkan kepalanya. Memang belum bisa dipecat, tapi bisa digeser ke tempat yang sepi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan kepegawaian terus mengalami perkembangan. Pemerintah kini membuka ruang untuk penerapan sanksi yang lebih tegas, termasuk penonaktifan dari jabatan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Purbaya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dulu tidak bisa non-job, sekarang bisa. Kalau macam-macam, bisa langsung dinonaktifkan,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak, sekaligus menutup celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.