Putusan PTUN, Satgas BLBI Menang! Gugatan Buka Blokir Perusahaan Terkait Kaharudin Ongko Ditolak

Berdasarkan Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), Kaharudin Ongko menyerahkan kepemilikan saham MBC sebanyak 2.000 lembar (100%) yang terdiri dari kepemilikan oleh PT Indokisar Djaya pada MBC sebanyak 1.980 lembar (99%) dan kepemilikan oleh PT Misori Utama pada MBC sebanyak 20 lembar (1%);

Susunan pengurus MBC pada saat diterbitkan MRNIA adalah Kaharudin Ongko selaku Presiden Komisaris, Irswanto selaku Presiden Direktur dan Hardyto Murni selaku Direktur. Dalam PT Indokisar Djaya dan PT Misori Utama, Kaharudin Ongko sebagai Komisaris Utama.