JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Lombok Tengah

Pertimbangan lain adalah bahwa Tauhid belum pernah menjalani rehabilitasi atau, jika sudah, rehabilitasinya tidak lebih dari dua kali. Ia juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta memiliki surat keterangan resmi yang mendukung pengajuan permohonan rehabilitasi.

Melalui restorative justice, Kejaksaan Agung berharap dapat lebih efektif menangani kasus-kasus narkotika secara humanis dan mengedepankan upaya pemulihan ketimbang sekadar hukuman pidana.

JAM-Pidum menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, yang berfungsi sebagai penerapan asas Dominus Litis Jaksa atau pengendalian penuntutan oleh jaksa.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai pedoman yang berlaku,” ungkap Asep dalam pidatonya.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam pendekatan penegakan hukum untuk kasus narkotika di Indonesia, mendorong agar para pecandu mendapatkan rehabilitasi yang dibutuhkan, sekaligus mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan menekan angka residivisme.

Komentar