JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan untuk menyelesaikan satu perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restorative justice pada Senin, 28 Oktober 2024.
Persetujuan ini diberikan melalui ekspose perkara yang dilakukan secara virtual terhadap kasus penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Tersangka Tauhid didakwa dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Asep.
Namun, berdasarkan pertimbangan dan syarat tertentu, perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif, yang diharapkan mampu memberikan efek rehabilitatif alih-alih penghukuman bagi pengguna narkotika yang diklasifikasikan sebagai pengguna terakhir atau pecandu.
“Beberapa alasan penting menjadi dasar persetujuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Tauhid terbukti positif mengonsumsi narkotika, tetapi tanpa keterlibatan dalam jaringan pengedaran gelap,” jelasnya.
Pemeriksaan metode know your suspect memastikan bahwa ia adalah pengguna terakhir, bukan kurir atau bandar narkotika.
Hal ini diperkuat oleh asesmen terpadu yang mengklasifikasikannya sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan, serta bukan individu yang berperan dalam rantai produksi atau distribusi narkoba.
Komentar