Revisi UU Narkotika Bisa Kurangi Over Kapasitas Lapas, Ini Kata Menkumham

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Revisi Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Persoalan kelebihan kapasitas di lapas diklaim karena banyaknya narapidana kasus narkoba. UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Kita sedang merevisi UU Narkotika. Dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/4).

Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

Adapun bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.

Komentar