Rismon Hasiholan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya memeriksa Rismon Hasiholan Sianipar pada Senin (26/5/2025) terkait laporan yang diajukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.

Rismon seharusnya hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Kamis (22/5), namun ia meminta penjadwalan ulang dan akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Saudara RS hadir di Subdit Kamneg Ditreskrimum sekitar pukul 10.20 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin.

Meski tidak merinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan, Ade Ary memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap Rismon masih berlangsung dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ia anggap merugikan secara pribadi dan institusional. Tuduhan itu muncul dalam bentuk video yang menyebutkan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi adalah palsu. Video tersebut beredar di media sosial sejak Maret 2025.

Menurut keterangan resmi dari kepolisian, Presiden Jokowi mengetahui keberadaan video itu pada 26 Maret lalu, ketika sedang berada di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Ia kemudian meminta ajudan dan tim hukum untuk mendokumentasikan dan mengumpulkan berbagai konten terkait sebagai bukti.

Berdasarkan hasil pelacakan awal, lima nama disebut sebagai pihak yang diduga menyebarkan narasi fitnah tersebut, yaitu RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Langkah hukum ditempuh dengan resmi melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Jokowi merasa reputasinya dirugikan oleh penyebaran tuduhan tersebut.

Laporan yang diajukan meliputi dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Polisi telah menerima dan menyita sejumlah barang bukti dari tim kuasa hukum Presiden, termasuk flashdisk yang memuat 24 tautan video dari YouTube dan platform X (sebelumnya Twitter), serta salinan dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara.

Komentar