JurnalPatroliNews – Palembang – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum dengan menggeledah kediaman AN, mantan Gubernur Sumsel, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset daerah di Pasar Cinde pada periode 2016–2018.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.
Dipimpin oleh Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Koordinator di Kejati Sumsel, tim penyidik menyisir rumah pribadi tersangka AN untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan tanah milik Pemprov Sumsel dengan pihak swasta, yakni PT. MB.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, serta data lain yang diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan penyalahgunaan aset negara di kawasan Jalan Sudirman, Pasar Cinde.
Seluruh rangkaian kegiatan hukum tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya gangguan dari pihak luar.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaga dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan aset daerah dan menjaga transparansi dalam pengelolaan kekayaan milik negara.
Komentar