Sadis… Majikan di Singapura!, PRT Asal Indonesia Dipukuli Hingga Buta

Pada 23 Oktober 2020, Ummi meninggalkan korban di atas kursi roda di bandara setempat dengan seorang petugas. Ummi memberikan uang SG$ 6.750 (Rp 74 juta) kepada korban, yang dibiarkan pulang sendirian ke negara asalnya. Tindak penganiayaan itu baru terungkap saat korban tiba di Indonesia.

Korban diterbangkan kembali ke Singapura untuk membantu penyelidikan. Korban juga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Singapura, namun kebutaan yang dialami korban tidak bisa disembuhkan.

Jaksa di Singapura menuntut hukuman total 10 tahun penjara untuk Ummi dalam kasus ini.

Komentar