Saksi Kunci…! AKBP Dody Bakal Ke LPSK, Ajukan JC Di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tersangka pengedaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Ia akan mengajukan justice colaborator (JC).“Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK.

Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami yang minta perlindungan hukum ini: 1. AKBP Dody, 2. Ibu Linda Pudjiastuti, 3. Bapak Samsul Ma’arif,” kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Adriel mengatakan, permintaan perlindungan ke LPSK untuk kliennya itu karena semuanya adalah saksi kunci. Mereka disebut paling tahu soal pengedaran narkoba yang diduga diotaki Irjen Pol Teddy Minahasa.

Menurut Adriel, mereka yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Irjen Teddy. Termasuk komunikasi Irjen Teddy ke Linda. “Dan (bagaimana) perintah langsung dari Pak Teddy ke AKBP Dody. Jadi kami akan ajukan juga justice colaborator,” imbuh Adriel.

Adriel menyebut otak dari segala skenario pengedaran narkoba yang melibatkan anggota polisi ini adalah Irjen Teddy. Hal itu juga yang membuat kliennya terlibat dalam perkara ini. “Jadi pada prinsipnya otak seluruh mahakarya ini [pengedaran narkoba], dari awal mula Pak Teddy sampai ke jaringannya itu adalah otaknya Pak Teddy Minahasa,” kata Adriel.

Dody adalah salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pengedaran narkoba. Ia yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi lebih dahulu dijerat dari eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Selain keduanya, polisi juga turut menangkap Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. Sementara 5 tersangka lainnya merupakan warga sipil.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Komentar