‘Check In’ Non Nikah,Tak Ada Ancaman Penjara, Kumpul Kebo….? Ini Bunyi Pasal Di RKUHP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Muncul kekhawatiran yang viral di media sosial, RKUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel. Kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagai pasangan non nikah. Begini bunyi pasalnya.

Sebagaimana dikutip rekan media dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, urusan zina diatur dalam Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan. Berikut syaratnya:

  1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
    Ada pula pasal yang mengatur soal kumpul kebo, berikut bunyinya:
    Pasal 416
    (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
    Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:
  4. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  5. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  6. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
    Jadi, pasangan di luar nikah yang check in di hotel hanya bisa dipidana apabila pasangan tersebut terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah. Apabila dua-duanya belum menikah, kondisi seperti itu tidak diatur dalam RKUHP.
    Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, menjelaskan bahwa tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara. Lagipula, pasal di RKUHP yang dimaksud adalah delik aduan, jadi aparat tidak bisa sembarang gerebek.
    “Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” kata Aries kepada rekan media, Sabtu (22/10/2022).

Komentar