Selain soal memancing, kuasa hukum Benyamin-Pilar juga membantah dalil pemohon terkait program Tangsel Terang, yang dianggap bagian dari kampanye terselubung. Ia menegaskan bahwa foto yang terpasang di lampu penerangan jalan (PJU) bukan alat peraga kampanye.
“Foto pada tiang penerangan jalan tidak sama dengan gambar pasangan calon di surat suara, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye,” jelas Totok.
Mendengar penjelasan tersebut, Saldi Isra kembali menyisipkan humor dengan membandingkan Tangsel Terang dan Tangsel Gelap.
“Kalau nggak terang, nanti gelap. Jadi ini Tangsel Terang, kalau kontra-nya mungkin Tangsel Gelap,” ucapnya.
Totok kemudian menambahkan bahwa laporan mengenai program tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak melanggar aturan.
Sidang ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. MK akan menentukan apakah gugatan ini memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak.
Komentar