JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dengan perdebatan sengit, namun tetap diwarnai momen ringan. Ketua majelis hakim Panel 2, Saldi Isra, menyisipkan humor saat mendengar bantahan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan terkait dugaan kecurangan pemilu.
Persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025), membahas gugatan pasangan calon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, yang menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu yang dipermasalahkan adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan memancing yang diadakan relawan pasangan calon nomor urut 1.
Kuasa hukum Benyamin-Pilar, Totok Prasetiyanto, menepis tuduhan tersebut. Ia menyatakan kegiatan memancing tersebut bukan bagian dari kampanye terselubung dan terbuka untuk umum.
“Tuduhan kecurangan TSM ini mengada-ada karena acara memancing yang diadakan RBB terbuka untuk masyarakat luas,” kata Totok dalam persidangan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Saldi Isra bertanya kapan kegiatan memancing itu berlangsung. Totok menjawab bahwa acara itu digelar pada 22 September 2024, sebelum penetapan pasangan calon. Namun, KPU kemudian mengonfirmasi bahwa penetapan pasangan calon dilakukan di hari yang sama.
“Wah, pas hari kejadian ya. Ini yang tidak boleh itu memancing keributan, kalau memancing ikan mah… ha-ha,” canda Saldi, yang disambut tawa di ruang sidang.
Totok pun merespons, “Ini mancing ikan, Yang Mulia.”
Komentar