JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Dr. Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Selasa (16/7/24).
“DPO, Tomy (43) tahun itu ditangkap di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Harli.
Lanjut, Pria 43 Tahun ini beralamat di Jl. Tengku Umar No.3, RT02/002, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Komentar