Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pemerasan Elly Gwandi di Bogor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pemerasan dengan kekerasan, Elly Gwandi, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum pada keterangan rilis yang diterima redaksi pada Kamis (06/2/25).

Elly Gwandi, perempuan berusia 62 tahun asal Makassar, ditangkap pada Rabu (5/2/2025) pukul 21.00 WIB di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas tindak pidana yang melibatkan dirinya,” ujarnya.

Putusan Pengadilan

Elly dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dengan kekerasan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN.Makassar tertanggal 27 Maret 2024, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/Pid/2024/PT.Mks tertanggal 29 Mei 2024, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri.
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum.

Proses Penangkapan dan Langkah Selanjutnya

Saat diamankan, Elly Gwandi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara waktu sebelum menjalani eksekusi hukuman.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masih dalam daftar pencarian agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi.

“Kami tidak akan berhenti mencari dan menindak buronan hukum. Kami mengajak para DPO untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan,” tegas Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya pemberantasan kejahatan, khususnya tindak pidana yang merugikan masyarakat, akan terus dilakukan tanpa pandang bulu demi mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

Komentar