Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Perkara Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Diketahui, PB juga diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp1,2 miliar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan, serta tambahan Rp1,4 miliar dari perusahaan PT WTJ. Berdasarkan audit BPKP dengan nomor laporan PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,157 triliun.

Dengan bukti yang cukup, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama.

“Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

PB diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai pasal subsidiar.

“Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi besar, khususnya di sektor transportasi, yang berdampak signifikan pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Tanah Air,” pungkasnya.

Komentar