JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB.
Hal tersebut disampaikan Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Minggu (3/11/24).
“Penangkapan dilakukan di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat, sekitar pukul 12.55 WIB. PB ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa yang berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada 2017 hingga 2023,” kata Harli.
“Proyek yang bertujuan membangun koneksi transportasi antara Sumatera Utara dan Aceh ini menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” sambungnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menghadapi berbagai permasalahan hingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Harli menyatakan, bahwa PB diduga kuat memecah proyek konstruksi menjadi 11 paket dan mengarahkan agar delapan di antaranya dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Selain itu, pelaksanaan lelang oleh panitia pengadaan diduga tidak sesuai dengan prosedur, di mana dokumen teknis pengadaan tidak lengkap, dan proses penilaian kualifikasi melanggar regulasi yang berlaku.
Dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terungkap bahwa proyek kereta api Besitang–Langsa tersebut tidak diawali dengan studi kelayakan yang memadai dan tidak ada penetapan trase jalur yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.
“Sejumlah pihak terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas, diduga secara sengaja mengubah lokasi pembangunan tanpa mengikuti desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Akibatnya, jalur kereta api tersebut mengalami kerusakan serius, termasuk penurunan daya dukung tanah yang membuat jalur tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Komentar