SE Menag Nomor 04 Tahun 2022 Untuk Kebaikan Bersama, Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid

“Mengenai anjuran agar tidak mengedarkan kotak amal tentu hal ini sangat mudah dipahami, di mana kotak amal tersebut dipegang oleh banyak orang sehingga probability akan terkenanya orang yang menyentuh dan memegang kotak amal tersebut akan semakin tinggi. Tapi kalau kotak amalnya tidak diedarkan maka tentu tidak akan menimbulkan masalah,” kata Anwar.

Untuk itu, dalam menilai SE Kemenag ini ada satu qaidah yang harus dipegang oleh pemerintah dan yang harus diperhatikan oleh MUI yaitu tasharruful imam ala al-raiyyati manuthun bilmashlahah.

Artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap rakyat itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.

Komentar