Ingat..! Fatwa MUI ‘Haramkan Golput’ Di Pemilu 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kiai Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menyebut bagi masyarakat yang memilih golongan putih (golput) saat pemilu itu hukumnya haram.

Kiai Cholil, menegaskan, hal itu merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin pada pemilu 2024 nanti.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” ujarnya, dikutip laman web MUI, Senin (18/12/23).

Dalam hal ini, Kiai Cholil, menghimbau, bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Ia, mempersilakan masyarakat memilih satu dari tiga pasangan capres dan cawapres  pada pemilu 2024 nanti.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kiai Cholil menerangkan untuk setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin Indonesia di masa mendatang.

“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” jelasnya.

Diketahui, isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil Nafis adalah hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Selanjutnya fatwa itu telah ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Berikut isi lengkap fatwa yang diputuskan di Padang Panjang seperti dikutip dari database fatwa MUI, Senin (18/12/23).

Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Merujuk dari naskah digital fatwa tersebut, sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur’an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

Komentar