SE MenpanRB No. 3/2022 Diteken, ASN Gak Bisa Ke Luar Negeri Sembarangan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Surat Edaran (SE) Nomor 3/2022 di teken Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ). SE ini mengatur Pembatasan bepergian ke Luar Negeri di masa pandemi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE itu terbit seiring masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa Negara sekaligus mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

“Perlu dilakukan pengetatan Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” isi salah satu poin dalam SE, dikutip, Kamis (13/1).

Para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan Dinas Luar Negeri dengan beberapa catatan, yakni:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara Selektif dan memprioritaskan pada kegiatan Esensial yang tidak dapat diwakilkan.

2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan Dinas Luar Negeri harus telah memperoleh Surat Tugas.

Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan Instansi.

3. Bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Negeri selain perjalan Dinas tetap diperbolehkan.

Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau Pejabat yang berwenang di lingkungan Instansinya.

4. Para ASN yang diizinkan ke Luar Negeri, haruslah mematuhi Protokol Kesehatan perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

5. Para ASN wajib mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

6. Para ASN wajib mematuhi kebijakan mengenai pintu maÅŸuk, tempat Karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan Luar Negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19.

7. Bila ada ASN yang terbukti melanggar SE ini, akan diberikan Sanksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” akhir SE tersebut.

Komentar