Sebelum Jadi Kajati Sultra, Abdul Qohar Pernah Tangani Kasus Besar Harvey Moeis dan Tom Lembong

JurnalPatroliNews – Jakarta – Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara. Mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 325/2025 yang ditandatangani pada Jumat, 4 Juli 2025.

Posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Qohar kini diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Selama menjabat Dirdik Jampidsus, nama Abdul Qohar dikenal luas karena keterlibatannya dalam mengusut berbagai perkara kelas kakap yang menyita perhatian publik.

Di antaranya adalah dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan. Dalam perkara ini, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong—lebih dikenal sebagai Tom Lembong—telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan.

Selain itu, Qohar juga memimpin penyelidikan kasus suap yang menyeret hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, serta dugaan mega korupsi di PT Timah dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun—salah satu kasus terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Abdul Qohar merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988. Ia memiliki rekam jejak panjang dalam institusi kejaksaan. Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Kajari Kabupaten Malang, Kajari Purworejo, Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo (2017), dan Wakajati Nusa Tenggara Barat.

Dengan rekam jejak yang kuat dalam penegakan hukum, publik menanti gebrakannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Komentar