JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupas lebih dalam hubungan antara terdakwa Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, buronan yang terlibat dalam kasus dugaan suap serta upaya menghalangi penyidikan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/6), Hasto menjelaskan bahwa dirinya pertama kali berjumpa dengan Harun Masiku saat proses pencalonan legislatif tahun 2019 berlangsung.
“Apakah saudara kenal dengan Harun Masiku?” tanya jaksa Budhi Sarumpaet.
Hasto pun menjawab, “Iya, saya mengenal beliau saat proses pencalegan 2019. Ia datang ke kantor DPP PDIP membawa data pribadi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.”
Menurut Hasto, saat itu Harun menyatakan keinginannya menjadi caleg melalui PDIP, dan diarahkan untuk mengisi formulir di sekretariat. Hasto menegaskan bahwa itu adalah pertemuan awal mereka.
Jaksa kemudian menelusuri apakah Harun saat itu sudah menjadi kader partai. Hasto menjelaskan bahwa Harun memang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, namun belum masuk kategori kader partai.
“Pertemuan dilakukan di kantor pusat DPP PDIP, karena semua urusan pencalonan legislatif memang diatur di sana,” ujar Hasto menanggapi pertanyaan jaksa.
Meski tidak diperjelas secara eksplisit dalam persidangan, perbedaan antara anggota dan kader partai tampak menjadi perhatian, karena Harun disebut hanya berstatus anggota.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menghambat proses hukum terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak 2020. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam praktik suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto diduga tidak sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Donny kini telah berstatus tersangka, namun belum diproses lebih lanjut. Saeful Bahri telah divonis, sedangkan Harun masih dalam pelarian. Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina eks anggota Bawaslu sekaligus mantan kader PDIP juga telah menjalani proses hukum dan selesai menjalani vonisnya.
Komentar