Singgung Acara Habib Rizieq, Mahfud: Pemerintah Akan Tindak Tegas Kerumunan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menyatakan akan menindak tegas apabila terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Peringatan ini sudah disampaikan kepada kepala daerah hingga aparat.

“Pemerintah memperingatkan pada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bilamana masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Hal ini disampaikan Mahfud saat menyinggung dan menyesalkan acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. Diketahui, terdapat kerumunan massa dalam acara itu. Mahfud pun mengingatkan kepada tokoh agama harusnya memberikan contoh untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat, diharapkan memberikan contoh dan teladan ke semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Mahfud menyampaikan bahwa Indonesia menghargai hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan ekspresinya. Tetapi dia menegaskan Indonesia juga negara hukum.

“Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi, negara hukum. Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan harmonis, tentram, dan damai,” ujarnya.

Mahfud awalnya menyampaikan lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan dan di saat bersamaan terjadi kerumunan massa pekan lalu atau momen kedatangan Habib Rizieq hingga acara Maulid Nabi di Petamburan. Pemerintah pusat sudah melayangkan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mahfud

Mahfud mengatakan bahwa penegakan protokol kesehatan di Jakarta adalah kewenangan Pemprov. “Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Mahfud menambahkan, selama 8 bulan ini pemerintah juga berupaya menekan angka kasus Corona. Selama kurun waktu itu, lanjut Mahfud, telah menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya kesadaran masyarakat soal protokol kesehatan.

“Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan 8 bulan terakhir,” jelas Mahfud.

(dtk)

Komentar