KPK dan BPKP Periksa Fisik Gedung Shelter Tsunami Mangkrak yang Dikerjakan Waskita Karya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan fisik terhadap gedung Shelter Tsunami yang mangkrak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang melibatkan dana negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan fisik tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Ya betul, hari ini tim penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di gedung Shelter Tsunami di NTB,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tessa menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan fisik ini akan diumumkan setelah proses evaluasi selesai.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerugian keuangan negara terkait proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di NTB yang dimulai pada tahun 2014. Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dilaksanakan oleh PT Waskita Karya.

“Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan bahwa barang dan material yang digunakan sesuai dengan kontrak yang ada. Ini adalah bagian dari evaluasi kerugian negara yang akan dihitung oleh auditor BPKP,” ungkap Tessa.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak awal 2023 dengan KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu seorang pejabat dari instansi pemerintah dan seorang lainnya dari BUMN. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi. KPK berencana mengungkapkan identitas mereka setelah melakukan tindakan penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto, Kepala Proyek PT Waskita Karya. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Komentar