SMSI Tangsel Soroti Seleksi RUPS LB 2021 PT.PITS

JurnalPatroliNews – Tangsel,- Pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT. PITS yang saat ini sedang dibicarakan oleh masyarakat Tangsel, begitupun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Selatan pun ikut menyoroti kejanggalan-kejanggalan baik di tingkat aturan main hukum bahkan organ BUMD Kota Tangsel tersebut.

Ketua SMSI Kota Tangsel, Dwi Haryanto mengatakan, seharusnya pada RUPS Luar Biasa 2021 bukan hanya mencari pengganti Direktur Keuangan dan Komisaris, melainkan harus mengganti jajaran direksi yang sudah lewat batas umurnya sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut pasal 57 point H dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi berusia pling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, jadi baik tingkat direksi maupun komisaris yang umurnya sudah lewat, silahkan mundur,” kata Dwi Haryanto saat dihubungi awak media, di Serpong BSD City, Selasa (19/10/21).

Selain dari pada menyinggung persoalan umur pejabat direksi dan komisaris terkait massa jabatan pun turut disinggung oleh Ketua SMSI Tangsel, yang sudah habis massa jabatannya hanya maksimal 3 tahun menjabat berdasarkan Perwal Nomor 05 tahun 2013.

Komentar