JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB, Kamis, 30 November 2023, Kementerian Sekretaris Negara belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari menyatakan, “Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg, maka akan disampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo atau Jokowi,” dalam pesan singkat yang diterima media pada Kamis.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango telah mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden Jokowi mengenai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan perkara gratifikasi. Nawawi mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut ke Istana pada Selasa, 28 November 2023, dan menandatanganinya dua hari sebelum konferensi pers di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah menyampaikan informasi tentang pengiriman surat ke presiden, sementara Nawawi menyatakan bahwa penahanan terhadap Eddy Hiariej belum diungkap lebih lanjut.
Nawawi mengungkapkan rencananya untuk memanggil Eddy Hiariej dalam minggu ini dan menyatakan bahwa statusnya akan diumumkan lebih lanjut saat konferensi pers. Sementara itu, Ari tidak memberikan jawaban terkait tindakan yang akan diambil oleh Jokowi terhadap status tersangka Eddy, namun ia menunjukkan bahwa Jokowi sedang melakukan kunjungan ke luar negeri untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab, dan direncanakan kembali ke Jakarta pada 3 Desember 2023.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengkonfirmasi status penetapan tersangka Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 terkait dugaan perdagangan kewenangan oleh Eddy Hiariej dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, meskipun Eddy membantah tuduhan tersebut dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada edisi 5 November 2023.
Komentar