Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham, Hari Ini, KPK Mulai Panggil Saksi-saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahap pemanggilan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej. Pada hari Kamis (30/11), tiga individu dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan ini.

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (30/11).

Tiga saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian meliputi Anita Zizlavsky, seorang pengacara, Thomas Azali, seorang wiraswasta, dan Ardiana, yang menjabat sebagai Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri.

Pada tanggal 9 November sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu, dengan 4 orang tersangka, pihak penerima 3, pemberi 1,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (9/11).

Informasi yang diperoleh dari redaksi menyebutkan bahwa selain Eddy Hiariej, dua pihak penerima suap adalah Yogi Arie Rukmana (YAR), asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Yosi Andika Mulyadi (YAM), seorang pengacara. Sementara itu, Helmut Hermawan (HH), mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), diidentifikasi sebagai pihak yang memberikan suap.

Keempat tersangka telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri selama periode enam bulan sejak Rabu (29/11). Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej ke KPK pada tanggal 14 Maret.

Komentar