JurnalPatroliNews – Manado – Dalam upaya memberantas mafia tanah, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara (SPARTAN SULUT) mencatat pencapaian besar di tahun 2024. Dibentuk melalui kolaborasi antara Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara, SPARTAN SULUT tidak hanya berhasil menyelamatkan aset masyarakat, tetapi juga melindungi program strategis nasional Jalan Tol Manado-Bitung dari ancaman penguasaan ilegal.
Ketua SPARTAN SULUT, Rachmad Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi kepentingan publik dan mendukung kelancaran pembangunan nasional. Total nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,958 triliun, yang terdiri dari:
- Riil Lost sebesar Rp23,098 miliar, yaitu aset yang sempat dikuasai pihak ilegal namun berhasil dikembalikan.
- Fiskal Lost senilai Rp635,6 juta, kerugian fiskal yang dapat dicegah melalui langkah hukum yang tegas.
- Potensial Lost sebesar Rp8,935 triliun, aset yang berhasil diamankan melalui pengawasan dan tindakan preventif yang efektif.
Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap mafia tanah. Menurut Nusron, upaya ini bertujuan untuk mewujudkan distribusi tanah yang adil dan merata, yang dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. “Distribusi tanah yang berkeadilan,” ujar Nusron Wahid, “akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan Indonesia Sejahtera.”
Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus target operasi (TO) utama oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan langkah hukum yang signifikan. Untuk TO Utama 1, JPU telah mengajukan upaya kasasi atas Putusan Perkara Nomor 114/Pid.B/2024/PN Mnd pada 24 Oktober 2024. Langkah kasasi ini merupakan bagian dari upaya JPU untuk mencapai keadilan optimal dalam kasus tersebut.
Sementara itu, TO Utama 2 sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Arm. Sidang lokasi telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim, dan putusan diharapkan segera diumumkan. Kasus ini menjadi momen penting, mengingat lokasi objek sengketa adalah Jalan Tol Manado-Bitung.
Kejati Sulut berkomitmen untuk menangani kasus-kasus ini secara tegas sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah dan pelanggaran lainnya yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
SPARTAN SULUT bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan, bekerja sama dengan pemangku kepentingan, serta memastikan setiap program strategis nasional terlindungi dari ancaman mafia tanah demi menjaga tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan.
Komentar