JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Istana menyatakan keprihatinan atas kembali munculnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sangat menyesalkan terulangnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto selama ini terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Karena itu, pemerintah menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, Istana memastikan kasus yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Terkait status jabatan Silmy Karim sebagai wakil menteri, Prasetyo menyatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan mengenakan rompi oranye tahanan usai penetapan status hukum mereka.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim menambah daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir, di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara negara.















Komentar