Sri Mulyani Buka Suara Soal Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Subsidi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengomentari rencana pengetatan kriteria pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Hingga kini, dia menyatakan bahwa belum ada diskusi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini.

“Belum dibahas,” kata Sri Mulyani singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (03/09/2024).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan resmi diterapkan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 bersama DPR RI, hingga kini belum ada pembicaraan mengenai pengetatan kriteria konsumen BBM subsidi.

“(APBN) 2025 sedang dibahas dengan DPR dan tidak ada pembicaraan terkait pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengungkapkan bahwa pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi direncanakan mulai 1 Oktober 2024.

“Memang ada rencana untuk menerapkan aturan ini mulai 1 Oktober, karena begitu aturan tersebut keluar, Peraturan Menteri (Permen) akan diikuti dengan waktu untuk sosialisasi. Dan saat ini, saya sedang membahas waktu sosialisasi tersebut,” kata Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, dikutip Selasa (03/09/2024).

Namun, hingga kini Bahlil belum merinci kendaraan mana saja yang nantinya tidak akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Rincian aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Menurut informasi terbaru yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi kemungkinan akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin (CC). Kendaraan diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan lagi diperbolehkan mengisi BBM Solar subsidi. Sementara itu, mobil berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC juga tidak akan bisa mengisi Pertalite.