Sri Mulyani Keluarkan Aturan yang Untungkan Investor di IKN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, memberikan berbagai insentif pajak dan kepabeanan kepada calon investor di IKN.

PMK ini, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 29 April 2024, menyediakan berbagai fasilitas untuk kawasan IKN dan daerah mitra.

Fasilitas yang diberikan mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

“Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,” tertulis dalam PMK tersebut pada Senin, 27 Mei 2024.

Lebih rinci, Pasal 2 Ayat (2) menguraikan fasilitas PPh yang diberikan di IKN. Ada 9 jenis fasilitas yang disediakan oleh Sri Mulyani, antara lain:

a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan fasilitas PPN atau PPnBM di kawasan IKN, yaitu berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.

Pasal 2 Ayat (6) juga menguraikan fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra, termasuk pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan IKN dan daerah mitra. Selain itu, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Komentar