Bahas Kenaikan UKT, Jokowi Panggil Nadiem Ke Istana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tiba-tiba dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). Terlihat ia tiba di kompleks Istana sekitar pukul 13.21 siang seorang diri.

“Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor ke pak Presiden,” UCAP Nadiem saat ditanya wartawan.

Ia mengkonfirmasi bahwa salah satu topik yang dibahas adalah mengenai tingginya biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Ya, salah satunya UKT,” jawab Nadiem.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan baru tentang UKT melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan universitas untuk menyediakan dua kelompok tarif UKT, yakni kelompok I dengan biaya Rp 500.000 dan kelompok II sebesar Rp 1.000.000.

Pimpinan perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kemendikbud diwajibkan untuk memasukkan kedua kelompok tarif ini dalam sistem pembayaran kampus mereka. Sementara itu, untuk kelompok tarif lainnya, pimpinan perguruan tinggi negeri diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri dengan batas maksimal sesuai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.

Belakangan ini, kebijakan tersebut diduga menyebabkan kenaikan biaya UKT di beberapa kampus negeri di Indonesia secara signifikan. Kenaikan biaya ini memicu banyak protes dari kalangan mahasiswa.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Komisi X DPR memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk memberikan penjelasan.

Di hadapan DPR, Nadiem menegaskan bahwa penerapan tarif UKT baru didasarkan pada prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa dari keluarga mampu harus membayar lebih dibandingkan dengan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Komentar