Sebagai gantinya, Menpan-RB sedang merancang tiga formula insentif lainnya bagi PNS yang pindah ke IKN, termasuk kenaikan pangkat yang lebih cepat.
Namun, Azwar juga menekankan bahwa insentif tersebut tidak boleh membuat orang yang pindah ke IKN tidak memiliki kualifikasi atau talenta yang diperlukan.
“PR kita adalah memastikan bahwa mutasi pegawai dilakukan dengan bijak sehingga tidak semua pegawai dari pemda bisa pindah ke Pemdasus IKN tanpa seleksi yang ketat,” tambahnya.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan-RB, Arizal, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melobi Kementerian Keuangan agar insentif tersebut bisa diberikan.
Hal ini karena biaya pindah ke IKN cukup besar, terutama untuk pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional di IKN.
Komentar