JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan pemberian bonus sebesar Rp100 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, usulan ini diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa usulan tersebut ditolak oleh Menkeu karena dianggap terlalu besar.
“Usulan bonus Rp100 juta itu terlalu tinggi, sehingga Menteri Keuangan tidak menyetujui,” kata Azwar, Kamis (15/8).
Azwar juga mengakui bahwa insentif tersebut memang terlalu besar dan perlu mempertimbangkan kebijakan jangka panjang terkait pemberian insentif tersebut.
“Insentif sebesar Rp100 juta akan menjadi masalah di tahun ketiga ketika sudah menjadi kebiasaan dan protes akan muncul jika tidak diberikan lagi. Oleh karena itu, kita harus bijak dalam menetapkan kebijakan ini,” jelasnya.
Komentar