Sri Mulyani Terbitkan Kebijakan Baru, untuk Percepat Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan baru yang mempercepat layanan pengiriman jenazah dan organ tubuh dari luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengubah PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

PMK ini, yang mulai berlaku pada 29 Mei 2024, mengatur proses rush handling untuk barang impor yang memerlukan penanganan cepat karena sifatnya yang peka waktu dan kondisi. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa peraturan baru ini mengatasi kendala dalam regulasi sebelumnya dengan menambah beberapa kategori barang.

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian,” jelas Encep melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (14/6).

Kategori barang rush handling kini bertambah dari 10 menjadi 13 jenis, termasuk jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah; bahan yang mengandung radiasi; dan binatang hidup. Kategori lainnya meliputi tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah; dokumen; uang kertas asing; vaksin atau obat-obatan yang membutuhkan penanganan khusus; ikan atau daging segar; serta barang lain yang disetujui oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai.

Dengan layanan rush handling ini, proses impor menjadi lebih mudah. Importir hanya perlu menyerahkan dokumen kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea cukai, yang kemudian akan meneliti dokumen dan memeriksa fisik barang. Persetujuan untuk pengeluaran 13 jenis barang tersebut akan diterbitkan dalam waktu maksimal dua jam sejak dokumen diterima lengkap.

Untuk barang lain yang memerlukan izin khusus, persetujuan akan diterbitkan dalam waktu maksimal lima jam sejak dokumen diterima lengkap.

Komentar