Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Berikut Rinciannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengguna Tol Dalam Kota dalam waktu dekat harus siap-siap merogoh kantong lebih dalam. PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo, akan segera menaikkan tarif tol tersebut.

Kebijakan ini mengikuti Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Beberapa ruas yang akan terkena penyesuaian tarif adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

“Penerapan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota akan diberlakukan dalam waktu dekat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024,” demikian pernyataan dari akun Instagram @jasamargametropolitan pada Senin (9/9/2024).

Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan rutin yang diatur oleh Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun, memperhitungkan inflasi yang terjadi.

Jalan Tol Dalam Kota sendiri memiliki panjang sekitar 45 km yang terdiri dari tiga ruas utama, yaitu:

  • Cawang-Tomang-Pluit sepanjang 23 km
  • Jalan Tol Pelabuhan dari Pluit menuju Tanjung Priok
  • Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang membentang dari Cawang hingga Tanjung Priok

Saat ini, tarif Tol Dalam Kota masih berlaku sebagai berikut:

  • Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, bus): Rp10.500
  • Kendaraan golongan II (truk 2 gandar): Rp15.500
  • Kendaraan golongan III (truk 3 gandar): Rp15.500
  • Kendaraan golongan IV (truk 4 gandar): Rp17.500
  • Kendaraan golongan V (truk 5 gandar): Rp17.500

Dengan adanya kenaikan ini, para pengguna tol harus siap menyesuaikan budget perjalanan mereka.

Komentar