Selain THT, TASPEN juga akan menyalurkan manfaat Program Pensiun kepada Ma’ruf Amin mulai November 2024, yang mencakup Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), serta manfaat lainnya, seperti Program Terusan, Pensiun untuk Janda dan Anak Yatim, dan Uang Duka Wafat jika terjadi kematian.
“Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, TASPEN senantiasa berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif. TASPEN akan terus memperkuat perannya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara dengan berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” ungkap dia.
“Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi pada layanan,” tandas Suhardi.
Komentar