Undang-Undang Anti-Deforestasi Ditunda Usai Ditentang Indonesia dan Negara Lain

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Eropa memutuskan untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Anti-Deforestasi yang melarang impor komoditas terkait penebangan hutan selama satu tahun, pada Rabu (3/10).

Keputusan ini diambil setelah mendapatkan tekanan dari berbagai pelaku industri dan pemerintah di seluruh dunia.

Pada Maret lalu, sekitar 20 dari 27 negara anggota Uni Eropa mendesak Komisi Eropa untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan penundaan undang-undang tersebut. Mereka beralasan bahwa kebijakan ini akan berdampak buruk pada petani di dalam blok tersebut, yang dilarang mengekspor produk dari lahan yang telah digunduli.

Langkah penundaan ini mendapat kecaman dari kelompok lingkungan. Greenpeace menyatakan bahwa kebijakan ini mengabaikan keinginan masyarakat Eropa yang tidak menginginkan produk hasil deforestasi.

“Ursula von der Leyen mungkin juga termasuk  menggunakan gergaji mesin itu sendiri. Orang-orang di Eropa tidak menginginkan produk deforestasi, tetapi itulah yang akan mereka dapatkan dari penundaan ini,” kata Greenpeace, seperti dikutip dari Nikkei Asia.

WWF juga mengkritik keras keputusan ini, menyebutnya sebagai ancaman terhadap komitmen Uni Eropa untuk memenuhi janji-janji lingkungan.

Undang-Undang Anti-Deforestasi, yang dikenal sebagai European Union Deforestation Regulation (EUDR), mewajibkan perusahaan yang mengimpor komoditas seperti kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, dan karet untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak merusak hutan dunia. Jika gagal mematuhi aturan tersebut, perusahaan akan menghadapi denda besar.

Peraturan ini juga mewajibkan perusahaan untuk memetakan rantai pasokan mereka hingga ke lahan tempat bahan baku ditanam, bahkan di pertanian kecil yang berada di daerah pedesaan terpencil.

Komentar