Tegas! Tolak Penundaan Pemilu, PAN Dukung KPU Ajukan Banding

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mendukung langkah KPU dalam mengajukan banding.

“Kalau penundaan pemilu itu kan pengadilan ya, jadi kita dengar KPU akan banding. Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding,” kata Yandri kepada wartawan, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023).

Yandri mengatakan pihaknya tegas tak menyetujui penundaan pemilu.

“Dan kalo PAN ya kita setuju tidak tunda pemilu,” ujarnya.

Pada tingkat banding tersebut, kata Yandri, tidak ada lagi hal yang mengganggu tahapan tersebut. Agar, kata Yandri, partai politik termasuk KPU, Bawaslu, Pemerintah dan semua yang terkait dapat konsentrasi untuk menyiapkan yang terbaik pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Insyaallah di tingkat banding itu tidak ada lagi menganggu tahapan sehingga partai politik termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah, dan semua yang terkait dengan kepemiluan itu bisa konsentrasi untuk menyiapkan yang terbaik kontestasi pemilu pilpres di tahun 2024,” tuturnya.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan diketok pada Kamis (2/3/2023).

Mulanya Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Dalam verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan menjadi partai peserta pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Komentar