Terkait Kasus Tanah, Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dalam Konferensi Pers Erlangga Lubai, SH.MH selaku kuasa hukum Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH., MM menjelaskan, Pelaksanaan Permen ATR/BPN 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN ternyata meninggalkan korban pelaksanaannya yaitu mantan Kanwil BPN DKI Jakarta.

“Bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT 009, RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, maka kantor pertanahan Jakarta Timur melakukan penelitian dan analisa atas kebenaran pengaduan tersebut,” kata Erlangga kepada puluhan awak media di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari Rabu 15 Desember 2021.

Berdasarkan validasi, kata dia, dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. Salve Veritate dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh kantor pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam berita acara peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya kepala kantor pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 penyelesaian kasus pertanahan di Kantor wilayah BPN DKI Jakarta.

“Terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan paparan kasus di wilayah Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 September 2019 dan merekomendasikan pembatalan 20 sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT. Salve Veritate seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT 009, RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Jakarta Timur dikarenakan cacat prosedur, diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo surat keputusan Mendagri No 51/1975 jo surat keputusan Gub. DKI Jakarta No.1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga cacad prosedur,” jalas Erlangga.

Sehingga diterbitkan, sambungnya, Surat Keputusan (SK) Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) kesemuanya tercatat atas Nama PT. Salve Veritate, dengan total Luas 77.852 M2, dimana pembatalannya adalah bukti haknya, yaitu buku sertifikat yang dibatalkan bukan hak keperdataannya sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sebagai berikut: “Pembatalan Sertifikat hak dimana yang dibatalkan adalah bukti kepemilikannya (buku sertifikat) tetapi tidak serta merta membatalkan Hak Kepemilikannya”.

“Akibatnya Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta agar dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN, terlebih juru bicara Kementerian ATR BPN Sdr Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” beber Erlangga Lubai SH., MH.

Lebih lanjutnya dia mengatakan, akibatnya Sdr. Jaya, S.H., M.M Mantan Kanwil DKI Jakarta diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi.

Komentar