Tersinggung Ditegur Sering Kasbon, Pegawai Nekat Habisi Nyawa Pemilik Toko Sembako

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang pemilik toko sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku diketahui berinisial AS (21), yang tak lain adalah pegawai dari korban, AS (64), pemilik Toko Alex/Imanuel di Jalan Raya Jatimakmur.

Dalam keterangannya pada Selasa, 3 Juni 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa aksi keji ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.

“Pelaku merasa tersinggung akibat perkataan korban yang menyinggung soal kebiasaan kasbon dan sikapnya yang dinilai malas bekerja,” ungkap Wira di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, korban sempat menegur pelaku dengan kalimat bernada menyindir, seperti: “Kamu kasbon terus, kerja malas, sering libur, tidak seperti karyawan lainnya.” Ucapan itu memicu amarah pelaku hingga akhirnya nekat melakukan tindakan fatal.

Aksi pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong dan dus galon air mineral, hingga korban kehilangan nyawa di tempat.

Setelah korban tak berdaya, pelaku lantas menggasak uang tunai dari toko sebesar Rp84,6 juta, serta membawa kabur ponsel dan sepeda motor operasional toko.

“Namun saat melarikan diri, pelaku sempat meninggalkan dua ponsel dan sepeda motor di gang dekat Sabana, Jatimakmur karena khawatir jejaknya terlacak,” tambah Wira.

Uang hasil rampasan sebagian digunakan untuk membeli telepon genggam, membayar hutang, menyewa hotel, dan kebutuhan lainnya. Saat ditangkap, sisa uang tunai yang masih tersisa sebanyak Rp68,4 juta.

Tim penyidik akhirnya berhasil meringkus pelaku di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP, terkait pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

Komentar