JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi I DPR RI mendukung langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus judi online yang menyeret beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini melibatkan 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, termasuk 12 pegawai dan staf ahli di kementerian yang sebelumnya dipimpin oleh Budi Arie Setiadi.
“Saya juga mengapresiasi kepada penegak hukum yang langsung bertindak,” kata Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang dalam keterangannya, Senin 4 November 2024.
Andina menyayangkan adanya oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan di institusi pemerintah.
“Penangkapan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh beberapa pihak di dalam lembaga pemerintah,” ungkapnya.
Politisi muda dari Partai Nasdem ini menyatakan bahwa pesatnya perkembangan internet di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Ia menyoroti bahwa fenomena judi online dapat memengaruhi kualitas generasi muda Indonesia.
“Judi online ini menjadi ancaman nyata karena berpotensi menghambat produktivitas generasi muda. Jika tidak segera diberantas, ini bisa menjadi ancaman serius,” katanya.
Sebagai perwakilan dari Kalimantan Tengah, Andina menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menangani isu ini dengan serius.
Dia juga menyampaikan bahwa fenomena ini bisa menjadi bahan pembahasan dalam rapat Komisi I untuk memperkuat pengawasan terhadap digitalisasi yang dilakukan Kemkomdigi.
“Kami akan memastikan bahwa pengawasan dan pemantauan kasus ini dilakukan secara mendetail oleh semua pihak,” tambahnya.
Andina menyatakan dukungannya terhadap pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam pembentukan Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan perkembangan digital yang kian pesat, ia berharap Kemkomdigi dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
Andina juga menegaskan komitmennya mendukung Kemkomdigi dalam memberantas judi online yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Dia mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No. 2 Tahun 2024, yang mendukung pemberantasan judi online.
“Kami siap bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk mendorong pengawasan ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi di Indonesia,” pungkas Andina.
Komentar